![]() |
Source via law-justice.co |
Kalau dulu filsafat hukum hanya bagian terpinggirkan dari ilmu filsafat, namun seiring perkembangan zaman dia menjadi salah satu bagian tak terpisahkan dari dunia penegakan hukum di dunia. Karena itu pula lahir berbagai aliran yang memiliki karakter tersendiri namun tetap berpegang pada pengertian dari hukum secara universal. Apa saja alirannya tersebut?
Menyigi dahulu arti sebenarnya dari filsafat memang beragam, tapi intinya adalah sebuah keinginan untuk bisa memahami sesuatu dengan maksimal. Sebagai “saudara” dari ilmu pengetahuan, eksistensi dari filsafat juga sangat dipertahankan contohnya filsafat pada bidang hukum yang menjadi acuan dalam menegakkan keadilan dari segi etika maupun moral di tengah masyarakat.
Aliran Filsafat Hukum
![]() |
Source via lektur.id |
Ada yang namanya hukum alam, hukum positif, utilitarianisme, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, dan realisme hukum, dan hukum bebas. Masing-masing punya kedudukan penting dalam penegakan hukum, karena memiliki karakteristik sendiri dalam memandang sebuah masalah dan mencarikan solusi yang benar-benar tepat. Berikut ini adalah penjelasan akan berbagai aliran filsafat khususnya dalam hal ini tentang hukum.
Hukum Alam
Lahirnya aliran ini merupakan dampak dari gagalnya manusia pada zaman dahulu tepatnya sekitar ribuan tahun lalu untuk menegakkan keadilan yang sempurna. Sehingga timbul aliran yang menjadikan alam sebagai pihak yang akan memberikan punishment terhadap sebuah kesalahan, dan jadi hukum yang stratanya lebih tinggi dari hukum buatan manusiaDalam perkembangannya terdapat dua cabang aliran filsafat pada bidang hukum ini yaitu Irasional yang menilai bahwa segala bentuk hukum yang diterapkan sumbernya langsung dari tuhan, sedangkan cabang rasional menitik beratkan hukum abadi pada rasio atau nilai dari manusia. yang mendukung aliran ini diantaranya filsuf Thomas Aquinas dan Dante Alighieri
Hukum Positif
Pada aliran ini ditegaskan bahwa hukum dan moral itu terpisah dalam pengaplikasiannya di tengah masyarakat atau boleh disebut sebagai pemisahan antara hukum yang berlaku di tingkat masyarakat dan hukum yang sudah ada sejak dulu. Jenis aliran ini memiliki dua varian yang bertolak belakang.Pertama yaitu aliran positif analisis yang menyebutkan bahwa hukum merupakan titah tak terbantahkan dari penguasa dari suatu negara. Kedua yaitu hukum murni yang dicetuskan oleh Hans Kelsen dimana hukum tak boleh direcoki oleh unsur selain hukum seperti sosial, sejarah maupun politik.
![]() |
Source via newsdifabel.com |
Utilitarianisme
Aliran dari filsafat hukum yang satu ini menjabarkan bahwa hukum yang berlaku harus bisa memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi semua orang. Kalaupun tidak bisa untuk semua orang, maka dimaksimalkan untuk sebanyak mungkin orang yang terlibat dalam prosesnya. Ada yang menilai bahwa jenis aliran ini bisa disejajarkan dengan aliran hukum positif.
Mazhab Sejarah
Banyak pendapat beredar tentang kemunculan dari aliran Mazhab Sejarah, salah satunya adalah akibat ketidak puasan manusia pada aliran yang sudah ada sebelumnya yaitu hukum alam dan hukum positif. Pemikiran Montesqueu juga memberikan pengaruh besar terhadap eksistensi aliran ini, dimana hukum berkaitan dengan mental suatu bangsa dan hukum yang berlaku.
Sociological Jurisprudence
Aliran ini memiliki penegasan bahwa hukum yang diterapkan itu sebaiknya disesuaikan dan kondisi masyarakat dan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat. Tapi jangan samakan dengan sosiologi hukum, karena aliran filsafat pada bidang hukum ini lebih kepada pemahaman yang detil tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.
Realisme Hukum
Aliran ini merupakan protes terhadap aliran sebelumnya yaitu hukum positif, karena menurut penganut aliran ini hukum harusnya mengatur semua jenis kasus dari yang ringan hingga berat, Namun hukum positif ternyata tidak mengakomodir hal tersebut.
Hukum Bebas
Lagi-lagi penolakan terhadap aliran filsafat hukum positif melahirkan aliran baru yang menitik beratkan pada tugas hakim yang membuat hukum, sedangkan penemu dari hukum memiliki fungsi untuk membuat solusi dari semua masalah yang timbul berdasarkan pada norma ciptaan hakim.
Bisa terlihat jelas bahwa semua aliran filsafat hukum di atas memiliki peran penting dalam eksistensi hukum di sebuah negara, termasuk Indonesia. Sebab sejatinya hukum memang diciptakan untuk menegakkan keadilan dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, dan masing-masing aliran memiliki peran untuk mewujudkan keadilan tersebut.