Filsafat Keadilan Menurut Ahli dari Beberapa Negara

Filsafat mungkin merupakan salah satu kata yang sering kali kita dengar, namun tidak semua orang mengetahuinya. Mengapa begitu? Dapat dibilang filsafat sendiri merupakan sebuah pengetahuan mendasar akan persoalan seperti pendidikan, pengetahuan, akal, pikiran, nilai dan bahasa. Lazim-Nya dalam menyusun sebuah filsafat menggunakan metode seperti bertanya, berdiskusi secara kritis, presentasi dan sistematis.

Salah satu bagian dari filsafat yang selalu dibincangkan dari jaman dahulu hingga saat ini adalah sesuatu yang berkaitan dengan keadilan. Dimana beberapa filsuf terkenal di dunia selalu memberikan pandangan mereka terhadap persoalan ini. Filsafat keadilan sendiri tidak pernah lepas dari filsafat hukum, sebab dasar filsafat hukum sendiri adalah dari sebuah filsafat keadilan.

Jika mendengar bahasan filsafat, sudah pasti anda teringat akan orang-orang dari jaman Yunani terdahulu yang memang tersohor akan kebebasan mereka dalam berpendapat. Dimana pengetahuan mereka akan sebuah pengetahuan filsafat sudah digunakan oleh berbagai negara, termasuk dalam keadilan. Di bawah ini merupakan beberapa filsafat keadilan yang pernah diungkapkan oleh filsuf dari beberapa negara:

Filsafat Keadilan Menurut Para Filsuf Dari Beberapa Negara

1. Plato

Plato

Plato merupakan seorang filsuf yang telah menghasilkan banyak sekali buku yang hingga saat ini masih relevan untuk dijadikan sebuah acuan. Menurutnya sebuah keadilan hanya ada di dalam perundang-undangan serta hukum, dan pemikiran para ahli dibutuhkan dalam menciptakan kedua hal tersebut. Dalam hal ini Plato menggunakan istilah Yunani “Dikaiosune” yang berarti luas, di mana hukum ini harus mencakup masalah moral individual dan sosial.

2. Aristoteles

Aristoteles

Aristoteles sendiri merupakan seorang filsuf, yang pertama kali merumuskan tentang arti keadilan. Di mana Aristoteles berperan penting terhadap pandangan filsafat keadilan. Menurut Aristoteles, keadilan adalah suatu perbuatan memberikan seseorang apa yang sudah menjadi haknya. Aristoteles membagi keadilan menjadi dua bentuk, yaitu keadilan distributif dan korektif.

Untuk keadilan distributif ialah keadilan yang dibuat atau ditentukan oleh para ahli perundang-undangan, sedangkan untuk korektif ialah keadilan yang ditujukan untuk mengawasi, menjamin, dan memelihara dari keadilan distributif yang sudah ditetapkan.

3. Ulpianus

Ulpianus

Ulpianus merupakan seorang ahli hukum Romawi keturunan Tirus. Dapat dikatakan Ulpianus adalah ahli hukum yang sangat terkenal dan dipercaya oleh kerajaan Romawi pada jaman itu. Filsafat keadilan baginya adalah sebuah kemauan yang bersifat tetap dan terus menerus, di mana hal ini sendiri ditujukan untuk memberikan kepada setiap orang apa yang sudah menjadi hak-Nya.

4. Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo

Maestro hukum asal Indonesia yang tersohor akan Hukum Progresif-Nya ini juga memberikan pandangannya tentang persoalan keadilan. Di mana menurutnya keadilan ialah suatu bentuk upaya bagaimana seseorang melihat hakikat seorang manusia dan juga cara memperlakukan manusia. 

Walaupun ia meninggal pada tahun 2010 lalu, Satjipto Rahardjo berhasil memberikan pandangan keadilan yang cukup mendalam untuk dipahami semua orang.

Kesimpulan

Itu adalah beberapa filsafat keadilan yang telah diungkapkan oleh para filsuf dan juga ahli hukum. Bisa dibilang keadilan adalah hak dari semua orang tanpa terkecuali yang tidak bisa begitu saja bisa dihancurkan. Keadilan sendiri juga terlihat tidak hanya berlaku dalam sebuah hukum saja, tapi pada individual yang tentu saja harus dapat ditunjukan secara nyata.
LihatTutupKomentar